Sabtu, 20 Desember 2014

Tentang upah buruh mengacu kpd UUD 45 UU HAM & UU No 13/2003 ttg Ketenaga kerjaan

ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺃَﻧَﺎ ﺧَﺼْﻤُﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺭَﺟُﻞٌ ﺃَﻋْﻄَﻰ ﺑِﻲ ﺛُﻢَّ
ﻏَﺪَﺭَ , ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺑَﺎﻉَ ﺣُﺮًّﺍ ﻓَﺄﻛَﻞَ ﺛَﻤَﻨَﻪُ , ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺍﺳْﺘَﺄْﺟَﺮَ
ﺃَﺟِﻴْﺮًﺍ ﻓَﺎﺳْﺘَﻮْﻓَﻰ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻌْﻄِﻪِ ﺃَﺟْﺮ
“ Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi
Muhammad Saw. bahwa beliau bersabda:
“Allah telah berfirman: “Ada tiga jenis manusia dimana Aku adalah musuh mereka nanti di hari kiamat. Pertama, adalah orang yang membuat komitmen akan memberi atas nama-Ku (bersumpah dengan nama-Ku), kemudian ia tidak memenuhinya. Kedua, orang yang menjual seorang manusia bebas (bukan budak), lalu memakan uangnya. Ketiga, adalah orang yang
menyewa seorang upahan dan mempekerjakan dengan penuh, tetapi tidak membayar upahnya” (HR. Bukhari).

Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma dan Thabrani meriwayatkan dari Jabi radhiallahu ‘anhu serta Abu Ya’la juga meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ,
ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺃﻥّ ﺍﻟﻨّﺒﻲّ ﺻﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ :
ﺍﻷﺟﻴﺮﺃﺟﺮﻩ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺠﻒّ ﻋﺮﻗﻪ
Dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah bersabda: berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.(HR Ibnu Majah).

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai peraturan tertinggi di Negara kita, telah menjamin
hak dasar warga Negara dalam hal
penghidupan yang layak sesuai dengan derajat kemanusiaan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat (2), yang menyebutkan secara jelas bahwa, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.

Memaknai pasal ini tentu saja sangat sederhana, bahwa segala bentuk pekerjaan serta pemenuhan kehidupan setiap warga Negara harus diletakkan pada standar kemanusiaan yang berlaku
secara universal.

    Ketentuan dalam Pasal27 ayat
(2) ini kemudian dipertegas dalam Pasal 28D ayat (2) yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Hal ini sejalan dengan Prinsip-prinsip yang tertuang dalam Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia, khususnya
Pasal 23 ayat (1) yang mengatakan bahwa,
“Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya”.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Menurut Pasal 1 ayat 30 UU menjelaskan ttg upah, Upah adalah : hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/
buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,atau
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah
atau akan dilakukan.

Pasal 90 ayat
(1), disebutkan bahwa “Pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”. Dalam Pasal 89
Undang-undang ini, yang dimaksud
dengan upah minimum adalah upah
minimum baik yang berdasar wilayah maupun sektoral, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
(Gubernur, Walikota dan Bupati) dimasing-masing wilyahnya.
Secara yuridis berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) tersebut, dapat diartikan bahwa siapapun pengusaha yang membayar upah buruh di bawah upah minimum, adalah tindak pidana kejahatan. Hal
tersebut dipertegas dalam
Pasal 185 ayat (1) yang menyatakan bahwa, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 90 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling
sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.