Minggu, 12 Juli 2015
MAKALAH HAK ASASI MANUSIA
MAKALAH KEWARGANEGARAAN
HAK ASASI MANUSIA
(HAM)
“ No one can take away your human right
(pembatasan dan pernyataan bahwa tidak
bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”
DISUSUN OLEH:
MUHAMMAD HATTA
24130082
HUKUM
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA
JAKARTA
2011
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah
memberikan saya kesempatan menyelesaikan
makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa
kehendak-NYA mungkin saya tidak dapat
menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar kita semua dapat
memahami seberapa besar dari makna dari Hak
Asasi Manusia yang akan saya tulis berdasarkan
dari berbagai sumber. Makalah ini saya susun
tidak mudah seperti membalikkan telapak
tangan banyak tantangan yang saya temukan.
Namun dengan usaha, kemauan, kerja keras
dan atas kehendak_NYA saya dapat
menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini memuat tentang HAK ASASI
MANUSIA “ No one can take away your human
right (pembatasan dan pernyataan bahwa
tidak bisa mengambil Hak Asasi yang
lain).” Sengaja di pilih agar dapat mengajak kita
semua betapa pentingnya hak asasi manusia .
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada
dosen dan semua pihak yang terkaityang telah
banyak membantu saya sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah ini.
Semoga dengan adanya makalah ini dapat
memberikan banyak informasi, pengetahuan
dan wawasan yang lebih luas kepada kita
semua, saya tahu bahwa makalah in
mempunyai kelebihan dan kekurangan maka
dari itu saya mohon kritik dan saran yang
membangun. Terimkasih.
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata pengantar
Daftar isi
Bab I
Pendahuluan
1. Latar belakang masalah
2. Identifikasi masalah
3. Pembatasan masalah
Bab II
Pembahasan
1. Pengertian HAM
2. Ruang lingkup Hak Asasi Manusia
3. “ No one can take away your human right
(pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa
mengambil Hak Asasi yang lain).”
4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
5. Perkembangan pemikiran HAM
· Perkembangan pemikiran HAM di
Indonesia
Bab III
Penutup
1. Simpulan
2. Saran-saran
Daftar pustaka
1. Latar belakang masalah
Hak merupakan sesuatu yang sudah melekat
kuat sejak kita lahir, Hak merupakan unsur
normatif yang melekat pada diri setiap manusia
yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau
dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan
dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM
lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan
dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan
kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.
Jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM terhadap orang lain dalam usaha
perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka
dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi
Manusia” yang mencakup tentang .
2. Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini HAK ASASI
MANUSIA “ No one can take away your human
right (pembatasan dan pernyataan bahwa
tidak bisa mengambil Hak Asasi yang
lain).” Maka makalah yang dapat diidentifikasi
sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Ruang lingkup Hak Asasi Manusia
3. “ No one can take away your human right
(pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa
mengambil Hak Asasi yang lain).”
4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
5. Perkembangan pemikiran HAM
3. Pembatsan masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan,
maka masalah yang dibahas dibatasi pada
masalah ruang lingkup HAM.
1. Pengertian HAM
[1]Hak-hak dasar melekat sejak lahir. Hak-hak
tersebut dimiliki seseorang karena ia manusia.
Hak-hak tersebut berlaku bagi setiap anggota
umat manusia tanpa memperhatikan faktor-
faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit,
kasta kepercayaan, jenis kelamin atau
kebangsaan.
[2] Hak Asasi Manusia (HAM) menurut pasal 1
ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999
adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai
mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
Anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi
HAM PBB), dalam Teaching Human Right, United
Nations sebagaimana dikutip Baharudin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang
melekat pada setiap diri manusia, yang
tanpanya manusia mustahil manusia hidup
sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
(Mansyur Effendi, 1994).
2. Ruang lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)
[4]Hak Asasi Manusia yang diuraikan diatas
mempunyai ruang lingkup yang luas dan
mencakup berbagai aspek kehidupan. Hal itu di
ungkapkan sebagai berikut
a. Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
hak miliknya
b. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan
hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia
berada.
c. Setiap orang berhak atas rasa aman dan
tentram serta perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu.
d. Setiap orang tidak boleh diganngu yang
merupakan hak yang berkaitan dengan
kehidupan pribadi didalam tempat
kediamannya.
e. Setiap oarng berhak atas kemerdekaan dan
rahasia dalam hubungan komunikasi melalui
sarana elektronik tidak boleh di ganggu, kecuali
atas komunikasi melalui sarana elektronik tidak
boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim
atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan
Undang-Undang.
f. Setiapa orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang
kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa
dan penghilangan nyawa.
g. Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan,
disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang
secara sewenang-wenang.
h. Setiap orang berhak hidup dalam tatanan
masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman
dan tentram, yang menghormati, melindungi
dan melaksanankan sepenuhnya hak asasi
manusia dan kewajiban dasar mausia
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
3. “ No one can take away your human right
(pembatasan dan pernyataan bahwa tidak
bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”
[5]Kewajiban negara terhadap warganya pada
dasarnta memberikan kesejahteraan hidup dan
keamanan lahir batin sesuai demokrasi yang di
anutnya serta turut serta melindungi hak
asasinya sebagai manusia secara individual
(HAM) berdasarkan ketentuan internasional
yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral
dan budaya yang berlaku dinegara Indonesia
serta sistem kenegaraan yang digunakan.
[6]HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun
mempunyai hak untuk membatasi, atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM. (Mansyur Fakih, 2003).
Sebagai manusia dan sebagai mahkluk yang
paling mulia didunia yang dibekali akal, akhlak,
dan tentunya mempunya Hak sejak lahir.
Seperti halnya pengertian HAM itu sendiri,
bahwa Hak itu sudah melekat pada setiap
individu tanpa terkecuali. Tapi kenapa sampai
sekarang masih banyak diantara kita saudara-
saudara kita yang Hak nya diambil atau
dirampas. Banyak yang merampas hak orang
lain, kenapa kita tidak menyadari itu? Berjuta
rakyat bersimbah luka, mereka yang dirampas
haknya, banyak rumah-rumah yang digusur,
anak yang tak bisa sekolah, kelaparan. Dan
masih sangat banyak. Maka dari itu mengapa
pernyataan bahwa setiap manusia tidak boleh
mengambil Hak dari orang lain. Sekecil apapun
itu, karena dasarnya kita telah memiliki Hak
sendiri-sendiri yang sudah ada pada diri kita
sejak lahir dan bahkan Hak itu dibawa hingga
akhir hayat.
Pentingnya kita memahami apa itu HAM,
bagaimana HAM itu, apa saja HAM itu, sudahkah
kita memahami semua itu?
Karena minimnya pengetahuan, kurang
tegasnya hukum, kurang tegasnya pemimpin,
sehingga masih banyak sekali terjadi
pelanggaran HAM disekitar kita.
4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
[7]Pelanggaran HAM sering terjadi disekeliling
kita entah disadari atau tidak, contoh saja
pembunuhan, kekerasan terhadap perempuan
dan masih banyak lagi hal ini bukanlah satu hal
yang asing dikalangan kita.
Selain itu masih banyak juga pelanggaran HAM
yang terjadi disekitar kita yang sudah sangat
melampaui batas.
[8]Berikut ini akan di tampilkan beberapa
contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama
orde baru sepanjang tahun 1990-1998, seperti
yang dikutip dari http//:www.sekitarkita.com,
adalah sebagai berikut:
1991:
Pembantaian dipemakaman santa cruz, Dili
terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda
timor yang mengikuti prosesi pemakaman
rekannya 200 orang meninggal.
1992:
Ø Keluar Kepres tentang Monopoli
perdagangan oleh perusahaan tommy Suharto.
Ø Penagkapan Xanana Gusmao.
1993:
Ø Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh
perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996:
Ø Kerusuhan anti kristen di Tasikmalaya.
Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan
Tasimalaya. (26 Desember 1996).
Ø Kasus tanah Balongan.
Ø Sengketa antara penduduk setempat dengan
pabrik pabrik kertas Mucura Enim mengenai
pencemaran lingkungan.
Ø Sengketa tanah Manis Mata.
Ø Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana
korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika
memprotes penggusuran tanah mereka.
Ø Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja
dibakar.
Ø Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember
1996).
1997:
Ø Kasus tanah Kemayoran.
Ø Kasus pembantaian mereka yang diduga
pelaku dukun santet di Ja-Tim.
1998:
Ø Kerusuhan Mei dibeberapa kota meletus.
Aparat keamanan bersikap pasif dan
membiarkan. Ribuan jiwa meniggal, puluhan
perempuan diperkosa dam harta benda hilang.
Tanggal 13-15 Mei 1998).
Ø Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa
Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan
Mei.pembunuhan terhadap beberapa
mahasiswa dalam demonstrasi menentang
sidang istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada
13-14 November 1998 dan dikenal denagn
Tragedi Semanggi, dan lain-lain.
Contoh-contoh ini hanyalah sebagian kecil dari
pelanggaran HAM yang terjadi disekeliling kita
masih banyak contoh-contoh yang tidak dapat
semuanya ditulis disini. Hanya bagaimana cara
kita menyikapi hal tersebut.
5. Perkembangan pemikiran HAM
[9]Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
· Generasi pertama berpendapat bahwa
pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang
hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM
generasi pertama pada bidang hukum dan
politik disebabkan oleh dampak dan situasi
perang dunia II, totaliterisme dan adanya
keinginan Negara-negara yang baru merdeka
untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang
baru.
· Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja
menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak
sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi
pemikiran HAM generasi kedua menunjukan
perluasan pengertian konsep dan cakupan hak
asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak
yuridis kurang mendapat penekanan sehingga
terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-
budaya, hak ekonomi dan hak politik.
· Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran
HAM generasi kedua. Generasi ketiga
menjanjikan adanya kesatuan antara hak
ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum
dalam suatu keranjang yang disebut dengan
hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam
pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi
ketiga juga mengalami ketidakseimbangan
dimana terjadi penekanan terhadap hak
ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi
menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya
terabaikan sehingga menimbulkan banyak
korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya
yang dilanggar.
· Generasi keempat yang mengkritik
peranan negara yang sangat dominant dalam
proses pembangunan yang terfokus pada
pembangunan ekonomi dan menimbulkan
dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program
pembangunan yang dijalankan tidak
berdasarkan kebutuhan rakyat secara
keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan
sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi
keempat dipelopori oleh Negara-negara di
kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan
deklarasi hak asasi manusia yang
disebut Declaration of the basic Duties of Asia
People and Government.
· Perkembangan pemikiran HAM dunia
bermula dari:
1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan
Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta
yang antara lain memuat pandangan bahwa
raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute
(raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri
tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya),
menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat
diminta pertanggung jawabannya dimuka
hukum(Mansyur Effendi,1994).
1. The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai
dengan munculnya The American Declaration of
Independence yang lahir dari paham Rousseau
dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa
manusia adalah merdeka sejak di dalam perut
ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir
ia harus dibelenggu.
1. The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The
French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana
ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi
sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law
yang antara lain berbunyi tidak boleh ada
penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam
kaitan itu berlaku prinsip presumption of
innocent, artinya orang-orang yang ditangkap,
kemudian ditahan dan dituduh, berhak
dinyatakan tidak bersalah, sampai ada
keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap yang menyatakan ia bersalah.
1. The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan
menyatakan pendapat, hak kebebasan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan
ajaran agama yang diperlukannya, hak
kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian
setiap bangsa berusaha mencapai tingkat
kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan,
yang meliputi usaha, pengurangan
persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa
berada dalam posisi berkeinginan untuk
melakukan serangan terhadap Negara lain
( Mansyur Effendi,1994).
Ø Perkembangan pemikiran HAM di
Indonesia:
· Pemikiran HAM periode sebelum
kemerdekaan yang paling menonjol pada
Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan
kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan
yang sama hak kemerdekaan.
· Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai
sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD
dalam 4 periode, yaitu:
§ Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember
1949, berlaku UUD 1945.
§ Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus
1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia
Serikat.
§ Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959,
berlaku UUD 1950.
§ Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku
Kembali UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Perjuangan bagi hak-hak asasi manusia
merupakan suatu perjalanan dan bukan suatu
perjalanan dan bukan suatu tujuan karena hak-
hak asasi manusia itu tidak statis. Teori hak-hak
asasi manusia perlu terus menerus dinilai
kembali dari sudut pandang para moralis
maupun para rasionalis.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh
manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya
terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat
bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas
HAM orang lain.
Dari fakta dan paparan dari contoh-contoh
pelanggaran diatas dapat disimpulkan bahwa
HAM di Indonesia masih sangat
memprihatinkan. seperti yang kita sama-sama
ketahui HAM yang diseru-serukan sebagai Hak
Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya
merupakan suatu wacana saja dalam suatu teks
dan implementasi pun (pengalamannya) tidak
ada. Banyak HAM yang secara terang-terngan
dilanggar seakan-akan hal tersebut adalah
sesuatu yang legal.
Dan banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi
hal itu bisa disebabkan beberapa faktor,
misalkan telah terjadi krisis moral, aparat
hukum yang berlaku sewenag-wenang, kurang
adanya penegakkan hukum yang benar, dan lain
sebagainya.
B. Saran-saran
Maka itu marilah kita menegakkan HAM
umumnya di dunia Khususnya di Indonesia
negara kita sendiri. Maka dari itu kita perlu
kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi, aparat
hukum yang bersih, yang tidak sewenang-
wenang, sanksi yang tegas bagi para pelanggar
HAM, penanman nilai-nilai keagamaan pada
masyarakat khususnya Indonesia.
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM
kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain
jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita
dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM
kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
1. Djarot, Eros & Haas, Robert. 1998. Hak-
Hak Asasi Manusia dan Manusia (Human
rightsand The Media) . Jakarta : Yayasan Obor
Indonesia.
2. Wahidin. 2008. Makalah PKn Tentang Hak
Asasi Manusia(HAM).
3. Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A.
2006. Sosiologi Hukum. Jakrta : Sinar Grafika.
4. Drs. S. Sumarsono. Dkk. 2000. Pendidikan
kewarganegaraan.
5. http//:www.sekitarkita.com
6. http//:www.blogger.com
[1] Hak-Hak Asasi Manusia dan Media (Human
Right and The Media) Yayasan Obor Indoonesia.
Hal 13.
[2] Sosiologi Hukum, Prof. Dr. H. Zainudin Ali,
M.A. Hal 90
[3] Wahidin. 2008. Makalah Pkn tentang Hak
Asasi Manusia (HAM).
[4] Sosiologi Hukum, Prof. Dr. H. Zainudin Ali,
M.A. Hal 91
[5]Drs. S. Sumarsono. Dkk. Pendidikan
kewarganegaraan. Hal 10
[6] Wahidin. 2008. Makalah Pkn tentang Hak
Asasi Manusia (HAM).
[7] http//:www.blogger.com
[8] http//:www.sekitarkita.com
[9] Wahidin. 2008. Makalah Pkn tentang Hak
Asasi Manusia (HAM).
Langganan:
Komentar (Atom)